Bawa Uang Tunai Masuk Indonesia

Posted on Updated on

Uang Euro Koin
Uang Euro Koin

Polisi Bandara Schiphol Belanda menangkap ibu dan putranya yang membawa uang kontan € 500 ribu. Uang sebanyak itu dicurigai sebagai hasil pencucian uang. Berapa sebenarnya penumpang boleh membawa uang tunai ke luar negeri? Dan berapa kalau masuk Indonesia?

 
Eka Tanjung, sebagai penduduk Belanda jadi penasaran tentang jumlah uang kontan yang boleh dibawa ke luar Belanda. Untuk memudahkannya kita ambil kasus konkrit saja. Dari Belanda ke Indonesai.
 
Sebab kalau bawa uang masih di dalam wilayah Uni Eropa, jumlahnya bisa sampai € 50 ribu atau sekitar Rp. 750 juta. Sementara kalau ke Indonesia atau negera luar Uni Eropa, batasannya lebih ketat.
Kereta ke Schiphol
Kereta ke Schiphol

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, jumlah maksimal uang in cash yang bolehkeluar Belanda. Ada dua macam.

  1. Kurang dari € 10.000 atau sekitar Rp 150 juta, keluar Belanda ke wilayah non Uni Eropa, TANPA perlu izin dinas Bea cukai.
  2. Uang kontan atas >€10.000 harus melaporkan kepada bea dan cukai. Polisi dan Dinas Pajak ingin memastikan asal usul harta karun itu. Apakah diperoleh dari tindak kriminalitas, uang kerja gelap atau perdagangan obat bius.

Ketahuan
Jadi ada baiknya untuk mempertimbangkan aturan itu agar tidak mendapat masalah. Persoalan jadi ruwet jika ada pemeriksaan dan ketahuan. Seperti kasus di atas ibu dan putra membawa € 500 ribu, maka polisi dan kantor pajak akhirnya menggeledah rumah dan tempat usaha dari sang pembawa uang besar. Kalau tidak ketahuan mungkin tidak akan ada ‘masalah’. Tinggal pilihan saja.

Ke Indonesia
Kembali ke soal, membawa uang kontan ke Indonesia. Kalau Belanda membolehkan kita mengantongi uang € 10 ribu, berapa batas yang diizinkan oleh Bea Cukai Indonesia?Penulis sempat menghadapi persoalan membawa uang ke Indonesia. Berapa sih sebenarnya Bea Cukai?
Berdasarkan aturan Indonesia, maka maksimal uang tunai yang boleh dibawa masuk tanpa perlu melaporkan kepada dinas bea dan cukai adalah Rp. 100.000.000,- atau sekitar € 7000,-

 
Dengan demikian Eka Tanjung bisa menyimpulkan bahwa kalau membawa uang tunai atau in cash dari luar negeri ke Indonesia bisa bebas masalah kalau tidak melebihi € 7000 atau USD 7670.  Jika membawa uang lebih dari itu masuk Indonesia, maka wajib lapor.
 
“Kalau saya membawa uang lebih dari itu dan tidak lapor bagaimana?” pertanyaan yang lumrah dilontarkan. Jumlah itu untuk satu orang. Kalau bepergian lebih dari satu orang maka uangnya pun bisa lebih dari ketentuan Rp. 100 juta.
 
“Bagaimana kalau pergi sendiri dan membawa lebih dari Rp. 100 juta?”
Wah kalau itu saya hanya bisa mengatakan, dengarkan saja suara hati atau feeling Anda. Tapi risiko tentu saja tanggung sendiri.

Kontak Eka Tanjung dari Serbalanda untuk konsultasi wisata di Belanda atau di Eropa.

Menghubungi Serbalanda
Hubungi Serbalanda